Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Agar ibadah kita tidak sia-sia dan dapat diterima Allah SWT, sebagai amal shaleh maka ia (ibadah kita) haruslah sesuai dengan tuntunan dan contoh dari Rasulullah SAW. Untuk menjalankan Ibadah aqiqah ini juga demikian, haruslah sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah SAW, baik dalam waktu pelaksanaannya maupun tata cara pelaksanaannya.

Aqiqah diutamakan pelaksanaannya pada hari ke-7 dari kelahirannya. Adapun kalau belum bisa, boleh pada hari ke-14 atau hari ke-21 atau kapan saja dia mampu.
Imam Malik berkata : "Pada Dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke-7 adalah atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan maka sekiranya menyembelih pada hari ke-14, ke-8 ke-10 atau setelahnya itu, maka Aqiqah telah cukup karenanya Agama Islam memudahkan bukan menyulitkan."

Pembagian Daging Aqiqah
Pembagian daging aqiqah di bagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah, kemudian kepada kaum kerabat, dan tetangga yang membantu persalinan atau suku bangsa tertentu.
Sebagai hadiah dan juga sebagian untuk di makan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.
Sabda Nabi Muhammad :
"Timbanglah Rambut Husain dan bersedekahlah dengan seberat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki Aqiqah kepada satu suku bangsa". (HR. Baihaqi dan Ali RA)

Para Ahli fiqih membolehkan juga mengatakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk di undang makan bersama, berkumpul guna mempererat ukhuwah islamiyah dan merajut manfaat dari acara tersebut.

Momentum Memberikan Nama
Pada saat aqiqah disunnahkan memberikan nama kepada anak yang baru dilahirkan dengan nama-nama yang baik. Karena nama merupakan amin-an do'a dari orang tua kepada sang anak. Beberapa nama yang disukai oleh Allah diantaranya adalah :
- Abdullah
- Abdul Rahman
- Muhammad
boleh juga memakai nama Nabi atau Malaikat

Mencukur Rambut
Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir sampai habis (botak/gundul). Kemudian rambut yang telah dicukur tersebut ditimbang dan disunnahkan mengeluarkan shodaqoh sebesar harga perak/emas seberat rambut tersebut kepada fakir miskin.