Hukum Aqiqah

Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam hal ini (aqiqah). Ada yang mengatakan hukumnya wajib, ada yang mengatakan sunnah mu'akadah dan ada juga yang menolaknya. Yang berpendapat wajib diantaranya Hasan Basri, Al Laits, Ibnu Hibban. Sementara yang berpendapat sunnah mu'akadah adalah sebagian besar ulama ahli fiqih dan ijtihad diantara mereka adalah : Imam malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambali. sedangkan yang menolak diantaranya adalah para ahli fiqih Hanafiah.

Jumlah hewan Aqiqah yang disembelih, untuk laki-laki 2 (dua) ekor, dan untuk anak perempuan 1 (satu) ekor. Namun ada yang memperbolehkan 1 ekor untuk anak laki-laki, bila dalam kesempitan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA "Bahwa sesungguhnya Rasulullah telah mengaqiqahkan Hasan Husein dengan satu kambing dan satu kambing." Dalam hadits yang sama "Dan Aisyah berkata, Rasulullah memerintahkan mereka (para sahabat) supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mencukupi (tidak cacat) dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. (HR tirmidzi dan shahihkan olehnya)